Dua penderita gangguan jiwa dibebaskan dari pemasungan
24/10/2012
Manajemen Rumah Sakit Jiwa Aceh membebaskan dua penderita gangguan jiwa dari pemasungan yang dilakukan anggota keluarganya di Kabupaten Pidie. Jaman kini masih saja ada pemasungan atas penderita gangguan jiwa.
Baca sumbernya
Artikel Sejenis
Kategori:Kesehatan
>
Terimakasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar